PENINJAUAN KEMBALI KASUS KORUPSI

  • 19 Maret 2014 17:45
PENINJAUAN KEMBALI KASUS KORUPSI
Mantan Bupati Kabupaten Bangli, I Nengah Arnawa (kiri) bersama penasihat hukumnya saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi bantuan sosial, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (19/3). I Nengah Arnawa mengajukan bukti-bukti baru setelah sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bangli senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2010 lalut. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ss/pd/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
19/03/2014 17:45 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor