MENDIRIKAN TEMPAT IBADAH

  • 20 Maret 2014 16:35 WIB
MENDIRIKAN TEMPAT IBADAH
Sejumlah pengunjukrasa dari sejumlah ormas Islam berunjukrasa menuntut penolakan izin pendirian Gereja St. Stanislaus Kostka di Kalamiring, Bekasi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/3). PTUN Bandung, mengabulkan Gugatan Forum Umat Islam (FUI) yang memutuskan pembangunan Gereja St. Stanislaus Kostka di Kalamiring Bekasi, telah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Agus Bebeng/Asf/mes/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1012
Ukuran Berkas
893.72 KB
Disiarkan
20/03/2014 16:35 WIB
Fotografer
Agus Bebeng
Editor