KORUPSI SIDOARJO
Mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendarso menyimak keterangan para saksi saat sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi Dana Kas Daerah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jatim, Kamis (20/3). Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena merasa keberatan dengan hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada kasus korupsi Dana Kas Daerah Kabupaten Sidoarjo yang merugikan negara hingga Rp 2,309 miliar. ANTARA FOTO/Suryanto/EI/ed/mes/14.