KAMPANYE MASIH LIBATKAN ANAK
Seorang anak berjoged saat mengikuti kampanye terbuka Partai PDI-P di Lapangan Poral, Cimahi, Jawa Barat, Kamis (20/3). Pada lima hari masa kampanye terbuka, sejumlah peserta kampanye dan simpatisan parpol masih saja melanggar UU tentang pemilu Nomor 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 2 pada poin J dan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2013 tentang Larangan Partai Politik melibatkan anak. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ed/mes/14