EKSPOR ILEGAL BATU MULIA

  • 20 Maret 2014 18:25 WIB
EKSPOR ILEGAL BATU MULIA
Tangan petugas menata barang bukti batu mulia ketika gelar barang bukti penyitaan di kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (20/3). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan ekspor ilegal batu mulia senilai Rp 485 miliar. Batu mulia tersebut dikemas dalam enam kontainer yang akan dikirim ke Taiwan, Cina, dan Amerika Serikat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/mes/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.26 MB
Disiarkan
20/03/2014 18:25 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor