PERATURAN MENTERI KONI KOI
Menpora Roy Suryo (tengah) bersama Deputi IV Kemenpora Djoko Pekik (kiri) dan Komisi sports for all Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Ade Lukman (kanan) memberi keterangan pers di Kemenpora, Jakarta, Kamis (20/3). Kemenpora mengeluarkan Peraturan Menteri No. 6 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Komite Olahraga Nasional (KON) serta tugas dan kewenangan KOI. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/mes/14.