PERATURAN MENTERI KONI KOI

  • 20 Maret 2014 19:45 WIB
PERATURAN MENTERI KONI KOI
Menpora Roy Suryo (tengah) bersama Deputi IV Kemenpora Djoko Pekik (kiri) dan Komisi sports for all Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Ade Lukman (kanan) memberi keterangan pers di Kemenpora, Jakarta, Kamis (20/3). Kemenpora mengeluarkan Peraturan Menteri No. 6 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Komite Olahraga Nasional (KON) serta tugas dan kewenangan KOI. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/mes/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1664
Ukuran Berkas
871.26 KB
Disiarkan
20/03/2014 19:45 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor