PUTUSAN SELA WAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Asf/Spt/14.