SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 28/7- KORUPSI BI. Mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak (tengah) dan Mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/7). Dalam sidang yang mengadirkan saksi anggota DPR Hamka Yamdhu itu terungkap bahwa aliran dana BI juga diterima oleh menteri Perencanaan Pembangunan dan Kepala Bappenas,Pazkah Suzetta sebesar Rp1 milliar dan menteri Kehutanan MS Ka'ban sebesar Rp300 juta. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/nz/08.