KASUS TKI SATINAH
Menko Polhukam Djoko Suyanto (tengah) melambaikan tangan usai memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu (26/3). Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengirimkan surat kembali untuk kesekian kalinya kepada Kerajaan Arab Saudi perihal permohonan penundaan tenggat pembayaran diyat bagi TKI Satinah yang jatuh tanggal 3 April nanti dan segera mengirimkan tim dari Kementerian Luar Negeri untuk melobi keluarga agar bersedia menerima perpanjangan tenggat waktu pembayaran diyat. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Asf/nz/14.