KETETAPAN UU PILPRES

  • 26 Maret 2014 18:20
KETETAPAN UU PILPRES
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kanan) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat berbincang saat sidang pengucapan Ketetapan atas perkara Nomor 13/PUU-XII/2014 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/3). MK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan pemohon. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/Spt/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1975
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
26/03/2014 18:20 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor