VONIS KORUPSI PAJAK RANMOR

  • 26 Maret 2014 18:20 WIB
VONIS KORUPSI PAJAK RANMOR
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor Abdul Gafur Liku (kiri), Parham Rahman (tengah) dan Ajlan (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (26/3). Terdakwa Abdul Gafur Liku divonis 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, terdakwa Parman Rahman divonis 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan terdakwa Ajlan divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan setelah terbukti tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor tahun 2012 di UPTD Wilayah IV Kabupaten Morowali yang ditaksir merugikan negara Rp 1.212.973.450. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/Spt/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
26/03/2014 18:20 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor