TUNTUTAN KORUPSI NITROGEN CAIR
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Nitrogen (N2) Cair Arifin, Nur Awaliah dan Siti Husnah mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (26/3). Terdakwa Arifin dan Nur Awaliah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan, sementara Siti Husnah dituntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan dan dituntut membayar uang pengganti Rp 114 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Nitrogen (N2) Cair sebanyak 10.000 liter di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulteng pada 2012. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/Spt/14.