PERKETAT PEREDARAN MINUMAN KERAS
Dua polisi memperlihatkan puluhan botol minuman keras (miras) ketika pengungkapan kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/3). Sat Sabhara Polrestabes Surabaya mengamankan sebanyak 270 botol miras dengan kadar alkohol 15 persen yang juga terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya oleh pemerintah kota Surabaya dan DPRD Surabaya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ed/Spt/14