PENGUMUMAN PENGAMBILALIHAN TANAH
Pekerja membawa papan pengumuman pengambilalihan tanah oleh PT. Mahkota Real Estate, di Kav.2 Sudirman, Jakarta, Kamis (27/3). PT. Mahkota Real Estate (MRE) telah memenangkan perkara melalui putusan pengumuman Mahkamah Agung No.472\PK\PDT\2000 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa tanah seluas 16.600 m2 di lolkasi Kav.2 Sudirman adalah milik MRE, dan putusan MA itu juga telah memerintahkan agar Arthaloka dan Taspen menyerahkan tanah tersebut kepada MRE. ANTARA FOTO/Audy Alwi/Asf/mes/14.