KORUPSI BATIK PNS
(kiri ke kanan) Mohammad Sabran, Abrianto Jafar dan David Kuntoro, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan batik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (27/3). Mohamad Sabran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abrianto Jafar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan David Kuntoro selaku rekanan, didakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batik PNS pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tahun 2012 yang ditaksir merugikan negara Rp 1,1 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/pd/14.