SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 28/7- DITUNTUT 4 TAHUN. Anggota Komisi IV DPR yang menjadi terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Provinsi Riau, Saleh Djasit, meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/7). Mantan Gubernur Riau tersebut dituntut empat tahun penjara dan membayar ganti rugi uang sebesar 1,5 miliar serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. FOTO ANTARA/Amy/Pras/mes/8.