VONIS ARTALYTA

  • 29 Juli 2008 13:37 WIB
VONIS ARTALYTA
JAKARTA, 29/7 - VONIS ARTALYTA. Terdakwa perkara pemberian uang 660ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/7). Artalyta menyatakan untuk berpikir dulu atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/hp/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1280x2048
Ukuran Berkas
310.79 KB
Disiarkan
29/07/2008 13:37 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor