VONIS ARTALYTA
JAKARTA, 29/7 - VONIS ARTALYTA. Terdakwa perkara pemberian uang 660ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/7). Artalyta menyatakan untuk berpikir dulu atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/hp/08.