TOLAK REKLAMASI PALU
Sejumlah pengunjuk rasa membentangkan spanduk 'Menolak Reklamasi Teluk Palu' saat mendatangi Mapolda Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (2/4). Mereka menuntut diberhentikannya penimbunan teluk palu seluas 38,33 Hektar karena dianggap hanya mementingkan pemodal dan tidak memperhatikan kerusakan lingkungan yang berakibat kerugian rakyat kecil, sehingga demontran tersebut mengharapkan pihak aparat Polda Suteng mengusut pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Yauri Properti Investama selaku pemegang hak pengelola tersebut. ANTARA FOTO/Zainuddin MN/Asf/nz/14.