SIDANG PENGUMUMAN HASIL QUICK COUNT PEMILU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) bersama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat (kiri), Maria Farida Indrati (kanan) ketika menjalani sidang pembacaan putusan perkara tentang pengumuman hasil survey dan penghitungan cepat (quick count) Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (3/4). MK mengabulkan permohonan pemohon, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi), sehingga hasil quick count dapat diumumkan kapanpun kepada publik bukan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat seperti yang diatur pada UU Nomor 8 Tahun 2012.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/mes/14.