PENERTIBAN APK MASA TENANG

  • 6 April 2014 13:10 WIB
PENERTIBAN APK MASA TENANG
Anggota Satpol PP dan petugas Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DKKK) Banda Aceh menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan umum (pemilu) legislatif 2014 di Banda Aceh, Minggu (6/4). Penertiban APK itu dilakukan karena memasuki masa tenang Pemilu pada 6 hingga 8 April 2014 serta sesuai dengan peraturan KPU nomor 15/2013 dan peraturan KPU nomor 1/2013 serta UU nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ss/NZ/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.6 MB
Disiarkan
06/04/2014 13:10 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor