PENERTIBAN APK MASA TENANG
Anggota Satpol PP dan petugas Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DKKK) Banda Aceh menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan umum (pemilu) legislatif 2014 di Banda Aceh, Minggu (6/4). Penertiban APK itu dilakukan karena memasuki masa tenang Pemilu pada 6 hingga 8 April 2014 serta sesuai dengan peraturan KPU nomor 15/2013 dan peraturan KPU nomor 1/2013 serta UU nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ss/NZ/14.