SIDANG PERDANA TEUKU BAGUS
Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/4). Tengku Bagus didakwa menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 464,5 miliar terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/Spt/14.