VONIS AHMAD JAUHARI
Terdakwa kasus korupsi proyek penggandaan Al Quran, Ahmad Jauhari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/4). Ahmad divonis penjara delapan tahun dan denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/Spt/14.