INDUSTRI RUMAHAN EKSTASI
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan (kiri) dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko (kanan) menunjukkan sabu-sabu dan prekursor lainnya untuk membuat pil ekstasi dari "home industri" tersangka AH (belakang) saat gelar perkara di Mapolres Tanjungpinang, Kepri, Senin (14/4). Dari industri rumahan pembuat pil ekstasi tersebut, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 350 butir pil ekstasi, 1.050 butir happy five, beberapa gram sabu-sabu serta alat khusus pembuat pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp. 400 juta lebih. ANTARA FOTO/Henky Mohari/Asf/pd/14.