ATURAN SNI PRODUK MAINAN ANAK

  • 15 April 2014 14:56 WIB
ATURAN SNI PRODUK MAINAN ANAK
Seorang anak memilih mainan anak di pasar Gembrong, Jakarta, Selasa (15/4). Pemerintah akan memberlakukan aturan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk mainan anak pada 30 April 2014, aturan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia, terkait keamanan dan kualitas permainan mereka. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ss/mes/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.5 MB
Disiarkan
15/04/2014 14:56 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor