PENAHANAN RAHUDMAN HARAHAP
Personel Brimob bersiaga di samping mobil yang membawa Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap ketika proses eksekusi yang dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Sumut, di Medan, Selasa (15/4). Penahanan tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Rahudman Harahap lima tahun penjara dalam kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2005, saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ss/Spt/14