PLEDOI RUDI RUBIANDINI
Terdakwa kasus dugaan suap SKK Migas yang merupakan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4). Dalam pembelaanya yang berjudul Restorative Justice, Rudi Rubiandini mengakui menerima gratifikasi total Rp 10 miliar yang menurutnya menerima gratifikasi karena terpaksa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/Spt/14