SIDANG PELANGGARAN PEMILU
Bupati Semarang Mundjirin yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jateng, Senin (21/4). Mundjirin didakwa telah melakukan politik uang saat melakukan kampanye dialogis di Pasar Bandarjo Ungaran pada 22 Maret 2014 lalu. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/mes/14.