KORUPSI PARKIR BANDARA

  • 22 April 2014 12:42 WIB
KORUPSI PARKIR BANDARA
Staf administrasi PT Penata Sarana Bali, Rudi Johnson Sitorus (kiri) berjalan di ruang sidang seusai pembacaan vonis pengadilan atas kasus korupsi retribusi parkir Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (22/4). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa karena dinilai turut melakukan tindak pidana korupsi pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai periode Oktober 2008 - Desember 2011, bersama dua terdakwa lainnya sehingga merugikan negara sekitar Rp28,12 miliar. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/nz/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
22/04/2014 12:42 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor