TUNTUTAN MARIA ELIZABETH LIMAN
Terdakwa kasus dugaan suap impor daging di Kementan yang merupakan Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4). JPU menuntut Maria Elizabeth Liman dengan hukuman empat tahun enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan karena dianggap terbukti memberikan suap kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/nz/14.