KORUPSI PARKIR BANDARA

  • 24 April 2014 14:20
KORUPSI PARKIR BANDARA
Mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana (tengah) menyapa rekannya saat sidang pengadilan tindak pidana korupsi (kiri) retribusi parkir Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (24/4). Terdakwa yang sebelumnya dituntut 17 tahun penjara itu dalam nota pembelaanya menyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai periode November 2008- Desember 2011 yang merugikan negara sekitar Rp28,12 miliar. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/pd/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.51 MB
Disiarkan
24/04/2014 14:20 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor