UNGKAP KASUS PERJUDIAN
Kepala Sub Unit 1 Direktorat Pidana Umum Bareskrim, AKP Anton Hermawan (kanan) didampingi Kanit Subdit III Bareskrim, Iptu Ridjoko Suseno (kiri) menunjukkan barang bukti ketika memberikan keterangan pers pengungkapan Perjudian Togel Jaringan Singapura di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4). Bareskrim Mabes Polri menangkap bandar judi togel berinisial JY yang terindikasi terlibat jaringan judi togel internasional dengan omzet sebesar Rp 60 juta hingga Rp 400 juta perminggu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/nz/14.