UNGKAP KASUS PERJUDIAN

  • 25 April 2014 19:11 WIB
UNGKAP KASUS PERJUDIAN
Kepala Sub Unit 1 Direktorat Pidana Umum Bareskrim, AKP Anton Hermawan (kanan) didampingi Kanit Subdit III Bareskrim, Iptu Ridjoko Suseno (kiri) menunjukkan barang bukti ketika memberikan keterangan pers pengungkapan Perjudian Togel Jaringan Singapura di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4). Bareskrim Mabes Polri menangkap bandar judi togel berinisial JY yang terindikasi terlibat jaringan judi togel internasional dengan omzet sebesar Rp 60 juta hingga Rp 400 juta perminggu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/nz/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2042
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
25/04/2014 19:11 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor