PIDANA MATI
JAKARTA, 6/8 - PIDANA MATI. Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Terpidana Mati bom Bali I Amrozi dkk, A.W Adnan (kiri) menyerahkan sejumlah berkas permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati kepada Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk di gedung MK Jakarta, Rabu (6/8). Amrozi dkk melalui TPM mengajukan uji materi ke MK karena menganggap UU tersebut telah melanggar Pasal 28 i ayat (1) UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S Jusuf/pd/08.