SIDANG TINDAK PIDANA PEMILU
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pemilu, Mahmudin mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (30/4). Oknum caleg dari Partai Golkar itu diajukan kepersidangan karena diduga memerintahkan dua oknum mahasiswi untuk melakukan pencoblosan dua kali dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain di TPS 6 Kelurahan Tanah Modindi Kecamatan Mantikulore pada Pemilu 2014 lalu. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/ama/14.