UU PERBANKAN SYARIAH
JAKARTA, 9/8 - UU PERBANKAN SYARIAH. Anggota Tim Pokja UU Perbankan Syariah Sunarsip (kiri) didampingi pengamat Perbankan Syariah Adiwarman A. Karim (kanan) mensosialisasikan UU RI No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di Jakarta. Sabtu (9/8). Jaringan kantor bank syariah yang mencapai 711 kantor dan 1.195 layanan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah. FOTO ANTARA/Salis Akbar/ama/08