UU PERBANKAN SYARIAH

  • 9 Agustus 2008 16:10 WIB
UU PERBANKAN SYARIAH
JAKARTA, 9/8 - UU PERBANKAN SYARIAH. Anggota Tim Pokja UU Perbankan Syariah Sunarsip (kiri) didampingi pengamat Perbankan Syariah Adiwarman A. Karim (kanan) mensosialisasikan UU RI No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di Jakarta. Sabtu (9/8). Jaringan kantor bank syariah yang mencapai 711 kantor dan 1.195 layanan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah. FOTO ANTARA/Salis Akbar/ama/08
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1361
Ukuran Berkas
358.46 KB
Disiarkan
09/08/2008 16:10 WIB
Fotografer
Salis Akbar
Editor