VONIS KORUPSI PARKIR BANDARA

  • 5 Mei 2014 14:25 WIB
VONIS KORUPSI PARKIR BANDARA
Mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana (kiri) bersama penasihat hukumnya, Agus Sudjoko menyampaikan penolakan atas vonis yang dijatuhkan baginya seusai mengikuti sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) retribusi parkir Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Senin (5/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi terdakwa karena dinilai bersalah turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai periode November 2008- Desember 2011 yang merugikan negara sekitar Rp28,12 miliar. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/ama/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.95 MB
Disiarkan
05/05/2014 14:25 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor