MENDENGARKAN KETERANGAN SAKSI
Terdakwa, prajurit Raider/Yonif 111 Kodam Iskandar Muda, Praka Heri Shafitri (dua kiri) , dikawal oleh polisi militer menuju ruang sidang di Pengadilan Militer 1-01, Banda Aceh, Selasa (6/5). Praka Heri Shafitri yang terjerat dalam kasus meminjamkan senjata api kepada warga sipil yang digunakan memberondong posko Partai Nasdem di Matangkuli, Aceh Utara, pertengahan Februari lalu hadir dalam sidang mendengarkan keterangan dua saksi dari simpatisan Partai Aceh.
ANTARA FOTO/Ampelsa/ss/pd/14