PELAKU SODOMI DEPOK

  • 6 Mei 2014 19:33 WIB
PELAKU SODOMI DEPOK
Petugas kepolisian menggelandang Rio Sugiarto alias Babeh, tersangka pelaku sodomi terhadap AA (17), ke dalam sel tahanan di Mapolresta Depok, Jabar, Selasa (6/5). Kejadian yang berlangsung pada 20 April 2014 lalu dilakukan tersangka dengan modus "membersihkan jiwa" AA yang sehari-hari berjualan Hamster di Citayam. Pelaku dijerat Pasal 292 tentang pencabulan dan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ss/pd/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1660
Ukuran Berkas
739 KB
Disiarkan
06/05/2014 19:33 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor