SIDANG PELANGGARAN PEMILU

  • 7 Mei 2014 16:09 WIB
SIDANG PELANGGARAN PEMILU
Ketua Majelis Peradilan, Anna Erliyana, (tengah) yang juga anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Pusat, mendengarkan penjelasan dari Ketua Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK), Bandar Baru, Aceh Utara, Tajunddin (kedua kanan) dalam sidang perkara pelanggaran pemilu di kantor Banwaslu, Aceh di Banda Aceh, Rabu (7/5). Dalam persidangan itu, terungkap ketua PPK Bandar Baru,Tajuddin mengaku bersalah telah menyebarkan seruan melalui media facebook mengajak masyarakat untuk memilih caleg Partai Aceh pada pemilu legislatif tanggal 9 April lalu. ANTARA FOTO/Ampelsa/Asf/pd/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2008
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
07/05/2014 16:09 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor