SIDANG PELANGGARAN PEMILU
Ketua Majelis Peradilan, Anna Erliyana, (tengah) yang juga anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Pusat, mendengarkan penjelasan dari Ketua Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK), Bandar Baru, Aceh Utara, Tajunddin (kedua kanan) dalam sidang perkara pelanggaran pemilu di kantor Banwaslu, Aceh di Banda Aceh, Rabu (7/5). Dalam persidangan itu, terungkap ketua PPK Bandar Baru,Tajuddin mengaku bersalah telah menyebarkan seruan melalui media facebook mengajak masyarakat untuk memilih caleg Partai Aceh pada pemilu legislatif tanggal 9 April lalu. ANTARA FOTO/Ampelsa/Asf/pd/14.