SIDANG PIDANA PEMILU

  • 7 Mei 2014 16:19 WIB
SIDANG PIDANA PEMILU
Terdakwa mantan Ketua PPK Pamarayan Kab Serang M. Nasir (kiri) mendengar keterangan para saksi dari PPK Pamarayan dalam sidang pidana penggelembungan suara Pemilu, di PN Serang, Banten, Rabu (7/5). Nasir terancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp50 juta karena didakwa melanggar Undang-undang Pemilu dengan menggelembungan suara sejumlah caleg yang membayarnya antara lain Aeng Haerudin (Demokrat) Yandri Susanto (PAN) dan Ei Nurul Khotimah (PKS) di 12 TPS di Kecamatan Pamarayan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ed/pd/14
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3053x2072
Ukuran Berkas
892.12 KB
Disiarkan
07/05/2014 16:19 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor