SIDANG PIDANA PEMILU
Terdakwa mantan Ketua PPK Pamarayan Kab Serang M. Nasir (kiri) mendengar keterangan para saksi dari PPK Pamarayan dalam sidang pidana penggelembungan suara Pemilu, di PN Serang, Banten, Rabu (7/5). Nasir terancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp50 juta karena didakwa melanggar Undang-undang Pemilu dengan menggelembungan suara sejumlah caleg yang membayarnya antara lain Aeng Haerudin (Demokrat) Yandri Susanto (PAN) dan Ei Nurul Khotimah (PKS) di 12 TPS di Kecamatan Pamarayan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ed/pd/14