VONIS HERCULES
Terdakwa pemerasan dan pencucian uang Hercules Rosario Marshall (kiri) dikawal petugas seusai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5). Hercules divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/Spt/14.