VONIS KASUS PIDANA PEMILU
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu, Nur Anggraeni dan Nurindah Uzlifa menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (9/5). Dua mahasiswi pada Universitas Tadulako itu divonis pidana penjara 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan membayar denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana pemilu yakni dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari satu kali. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/mes/14.