TERSANGKA PENCABULAN ANAK
Oknum PNS Kementerian Agama Jabar, AS , diwawancarai sejumlah wartawan Mapolrestabes Bandung, terkait dugaan pencabulan terhadap remaja pria berusia 16 tahun, Jawa Barat, Senin (12/5). AS ditangkap petugas Kepolisian karena melakukan pencabulan terhadap pelajar SMP. Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ed/pd/14