VONIS PRAKA HERI

  • 16 Mei 2014 16:10 WIB
VONIS PRAKA HERI
Terdakwa, prajurit Raider/Yonif 111 Kodam Iskandar Muda, Praka Heri Shafitri (tengah), dikawal polisi militer menuju ruang sidang di Pengadilan Militer 1-01, Banda Aceh, Jumat (16/5). Praka Heri Shafitri yang terjerat dalam kasus meminjamkan senjata api kepada warga sipil yang digunakan memberondong posko Partai Nasdem di Matangkuli, Aceh Utara, pertengahan Februari lalu, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 3 tahun penjara serta dipecat dari keanggotaan TNI. ANTARA FOTO/Ampelsa/ed/ama/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2008
Ukuran Berkas
1.43 MB
Disiarkan
16/05/2014 16:10 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor