PERSYARATAN PENDAFTARAN CAPRES-CAWAPRES
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) bersama Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (tengah) serta Dir.PPLHKN Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Budi Waluya (kanan) memaparkan persyaratan pendaftaran Capres kepada perwakilan parpol di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (16/5). Partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres adalah parpol yang memperoleh setidaknya 112 kursi (20 persen) dari 560 kursi DPR, atau memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif Anggota DPR, pendaftaran akan diadakan mulai 18-20 Mei 2014. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ed/pd/14