UANG PALSU EURO
Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga (kiri) didampingi Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Aszhari Kurniawan (kanan) menunjukkan pecahan uang palsu Euro beserta tersangka saat gelar barang bukti di Polsek Sawah Besar, Jakpus, Senin (19/5). Polisi berhasil menangkap tersangka WNA asal Republik Demokratik Kongo Tebuli Lendo alias Jhon dengan beserta barang bukti kejahatan berupa uang palsu pecahan 100 Euro dengan jumlah 277.500 Euro atau senilai Rp. 4.440.000.000. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Asf/Spt/14.