SIDANG TUNTUTAN
Terdakwa kasus perantara uang suap terhadap eks Ketua MK, Susi Tur Handayani (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum di Sidang Tipikor, Jakarta, Senin (19/5). Susi Tur Andayani yang berperan sebagai perantara uang suap terhadap eks Ketua MK, Akil Mochtar, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 Juta subsidair 3 bulan penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/ama/14.