KABULKAN PERMOHONAN
JAKARTA, 13/8 - KABULKAN PERMOHONAN. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie (kanan) dan Anggota Hakim MK, I Dewa Gede Palguna menyimak perkenalan sejumlah pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai pemohon saat sidang pembacaan putusan uji materi terhadap UU No. 16/2008 tentang Perubahan Atas UU No. 45/2007 tentang APBN-P di gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8). Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan pengujian UU APBN-P 2008 tersebut mengingat alokasi anggaran untuk pendidikan hanya sekitar 15,6 persen dari APBN di mana seharusnya mencapai 20 persen, sehingga bertentangan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/hp/08.