KABULKAN PERMOHONAN
JAKARTA, 13/8 - KABULKAN PERMOHONAN. Kuasa hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Andi Moh. Asrun (tengah), Sekjen PB PGRI, Sahiri Hermawan (kiri) dan Ketua PB PGRI, Abdul Aziz Hoesein berbincang usai sidang pembacaan putusan uji materi terhadap UU No. 16/2008 tentang Perubahan Atas UU No. 45/2007 tentang APBN-P 2008 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (13/8). Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan pengujian UU APBN-P 2008 tersebut mengingat alokasi anggaran untuk pendidikan hanya sekitar 15,6 persen dari APBN di mana seharusnya mencapai 20 persen, sehingga bertentangan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/hp/08.