KABULKAN PERMOHONAN
JAKARTA, 13/8 - KABULKAN PERMOHONAN. Kuasa hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Andi Moh. Asrun (kanan) dan Sekjen PB PGRI, Sahiri Hermawan menyimak pembacaan putusan sidang uji materi terhadap UU No. 16/2008 tentang Perubahan Atas UU No. 45/2007 tentang APBN-P 2008 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (13/8). Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan pengujian UU APBN-P 2008 tersebut mengingat alokasi anggaran untuk pendidikan hanya sekitar 15,6 persen dari APBN di mana seharusnya mencapai 20 persen, sehingga bertentangan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/hp/08.