KASUS KORUPSI IHDN
Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Made Titib mendengarkan dakwaan pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Senin (26/5). Made Titib diajukan ke persidangan Tiikor dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan IHDN tahun 2011 bersama 4 terdakwa lainnya yang merugikan negara sekitar Rp 4,8 miliar sehingga terancam hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/14.