KASUS KORUPSI IHDN

  • 26 Mei 2014 19:32 WIB
KASUS KORUPSI IHDN
Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Made Titib mendengarkan dakwaan pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Senin (26/5). Made Titib diajukan ke persidangan Tiikor dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan IHDN tahun 2011 bersama 4 terdakwa lainnya yang merugikan negara sekitar Rp 4,8 miliar sehingga terancam hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2001x3000
Ukuran Berkas
1.47 MB
Disiarkan
26/05/2014 19:32 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor